Senin, 20 Mei 2024

Masuki MEA Pemahaman Kekayaan Intelektual Perlu Disosialisasikan Terus

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Prof. Dr. Achmad M. Ramli, SH., MH., FCBArb., Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Foto: Totok suarasurabaya.net

Pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI) harus terus disosialisasikan kepada masyarakat luas sebagai bagian menghadapi tantangan dalam masyarakat ekonomi Asean (MEA).

Memasuki masyarakat ekonomi Asean (MEA), masyarakat Indonesia perlu dan wajib tahu tentang Kekayaan Intelektual (KI) atau secara internasional dikenal sebagai Intellectual Property. Hal ini terkait dengan berbagai produk yang dihasilkan masyarakat Indonesia.

“Intellectual Property atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Kekayaan Intelektual diantaranya adalah hak cipta, paten dan sebagainya yang seharusnya memberikan keuntungan kepada mereka yang berhasil atau mampu menghasilkan produk-produk berharga tersebut. Ini perlu terus disosialisasikan,” ujar Prof. Dr. Achmad M. Ramli, SH., MH., FCBArb., Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Apalagi dengan dimulainya pasar bebas masyarakat ekonomi Asean (MEA), lanjut Achmad maka pemahaman tentang kekayaan intelektual harus dipahami dan diketahui masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui hak-haknya ketika sudah sampai di pengadilan dalam kaitannya dengan gugatan produk yang dihasilkan, ketika oleh orang lain atau pengusaha asing melakukan protes terhadap produk yang ada,” tambah Achmad.

Hal lain yang juga tidak kalah penting, kata Achmad adalah perkembangan teknologi dalam hal ini digital creativity yang kemudian mengharuskan setiap penghasil karya untuk melihat dan memonitor karya lainnya.

“Bisa jadi karya yang dihasilkan seseorang di Indonesia mirip atau bahkan sama dengan karya seseorang dari luar negeri. Disinilah satu diantara pentingnya pemahaman Kekayaan Intelektual agar dimasa mendatang masyarakat dapat memperoleh hak-haknya. Ini sudah dilakukan di luar negeri,” ujar Achmad.

Ditingkat Asean dalam kaitannya dengan MEA, strategi yang dilakukan KI Asean diantaranya adalah dengan memperkuat dan membangun infrastruktur menjadi lebih terencana dan kuat.

“Untuk memperkuat kantor KI ditingkat Asean, maka platform KI regional harus dimantapkan, diperkuat. Selanjutnya adalah ekosistem KI ditingkat Asean harus diperluas, satu diantaranya dengan memperbarui berbagai legislasi. Ini penting segera dilaksanakan,” tegas Achmad saat dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (16/9/2016). (tok/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
26o
Kurs