Sabtu, 18 Mei 2024

Miliki Narkoba 22 Kilogram, Polisi Ini Ajukan Bebas dari Hukuman Mati

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Aiptu Abdul Latif dan Indri Rahmawati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto dok : Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Dua tersangka pengedar narkoba seberat 22 kilogram, yaitu Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati, Sidoarjo dan teman wanitanya yang bernama Indri Rahmawati, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/1/2016).

Dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa ini, Kompol Saban dari Bidang Hukum Polda Jatim yang merupakan kuasa hukum Abdul Latif, meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan tuntutan hukuman mati.

“Kami (Aiptu Abdul Latif, red) meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa yang dibacakan beberapa pekan lalu,” katanya.

Dia menilai, kliennya tidak mengedarkan narkoba seperti tuntutan yang dibacakan Gusti Putu Karmawan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (4/12/2016) yang berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lebih tepatnya klien saya itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ujar dia.

Secara terpisah, Adven Dio kuasa hukum Indri Rahmawati juga mengajukan keringanan hukuman bagi kliennya yaitu dibebaskan dari jeratan hukuman seumur hidup. Menurutnya, kliennya adalah korban Abdul Latif.

“Klien saya itu memiliki anak masih bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan Abdul Latif. Jika tuntutannya seumur hidup, siapa yang mengasuh anaknya. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” kata Adven Dio.

Perlu diketahui, kedua terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 25 Mei 2015. Pertama, Indri Rahmawati ditangkap di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo. Setelah itu polisi menangkap Abdul Latif di tempat kosnya.

Polisi menemukan barang bukti narkoba 13 kilogram yang sudah dibungkus dan satu poket seberat 9 kilogram.

Berdasarkan petunjuk dari Susi (berkas terpisah, red) yang mendekam di dalam Rutan Medaeng, bahwa Latif baru mengambil narkoba seberat 50 kilogram dan melakukan pengiriman ke beberapa lapas di Jawa Tengah dengan komisi Rp50 juta. (bry/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
26o
Kurs