Jumat, 26 April 2024

Mobile App Surabaya Single Window Tanpa IMB

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat launching mobile app Surabaya Single Window (SSW), Senin (25/4/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Aplikasi smartphone Surabaya Single Window (SSW) sudah resmi sebagai aplikasi pelayanan perizinan online Kota Surabaya, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Antiek Sugiharti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya menambahkan, tidak semua layanan bisa masuk dalam SSW Mobile App.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak masuk dalam SSW karena pemohon harus mencantumkan peta bangunan.

“Karena peta kan berat (ukuran berkasnya besar,red). Tapi, Mobile App ini memudahkan pemohon. Bisa upload lewat handphone,” katanya kepada wartawan saat launching SSW Mobile App di lobby lantai II Balai Kota Surabaya, Senin (25/4/2016).

Mobile App diklaim praktis. Antiek mengatakan, setelah mendaftar, izin segera jadi dalam hitungan hari. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak sendiri izin tersebut di kecamatan terdekat.

“Kami berikan fasilitas cetak sendiri untuk satu kali cetak,” ujarnya kepada wartawan.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, SSW Mobile App harus dia resmikan agar masyarakat mengetahui mudahnya pelayanan perizinan dengan aplikasi SSW Mobile.

“Di situ juga ada menu untuk berkomunikasi dengan kami,” ujarnya.

Risma mengatakan, dengan aplikasi SSW Mobile, proses perizinan yang selama ini berseri, sekarang sudah satu paket.

Misalnya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekarang bisa dipaketkan.

“Jadi tidak perlu proses berkali-kali. Cukup sekali bisa melayani beberapa paket. Kalau orang mengajukan izin SIUP, tidak harus satu-satu,” kata Risma.

Layanan perizinan di SSW ini memuat izin perindustrian dan perdagangan SIUP dan TDP, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

SSW sudah memuat layanan kependudukan seperti akta lahir dan akta kematian. Dengan layanan ini, berkas bisa diupload dan tidak perlu antre.

“Khusus akta lahir dan akta kematian ada hologramnya. Karena dokumen resmi pemerintah. Jadi nanti kami kirim pakai pos,” ujar Risma.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs