Sabtu, 4 Mei 2024

PP Surabaya Laporkan Kepala Kejaksaan Ke Mabes Polri

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Demonstasi Pemuda Pancasila di Kantor Kejati Jatim beberapa waktu lalu. Foto: Dok suarasurabaya.net

Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya akan melaporkan Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ke Mabes Polri.

Sebab, mereka menuding Maruli telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar undang-undang ITE.

Rohmad Amrullah Ketua LPPH PP Surabaya mengatakan, sosok Maruli Hutagalung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi itu tidak pantas melontarkan perkataan yang tidak pantas. Sebab, berdasarkan dari keterangannya di salah satu stasiun televisi yang disiarkan langsung pada 30 Maret 2016.

Saat itu Maruli Hutagalung disandingkan dengan Aristo Pangaribuan kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, dia menyebutkan ada perkataan tidak pantas di ujung acara.

“Di ujung akhir dialog, Maruli mengeluarkan pernyataan La Nyalla banci, La Nyalla pengecut. Itu tidak pantas disampaikan seorang pejabat penegak hukum,” kata Rohmad Amrullah, dalam keterangan pers di Kantor Pemuda Pancasila Surabaya, Kamis (7/4/2016) sore.

Dengan ucapan itulah yang dijadikan PP sebagai bukti, sehingga langkah yang dilakukannya adalah mengambil jalur hukum. Melaporkan Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Mabes Polri.

“Rencananya besok kami akan mendatangi Mabes Polri, untuk melaporkan Maruli. Karena perkataannya, bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE,” ujar dia.

Sementara Maruli Hutagalung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat dikonfirmasi melalui ponselnya, baik di sms tidak balasan. Termasuk ketika dihubungi, handphone seperti mati, karena ada nada mailbox.

La Nyalla Mahmud Mattalitti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada tahun 2012, untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Setelah itu saham yang dibelinya itu dijual lagi pada tahun 2013, mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar.

Sehingga, negara mengalami kerugian negara nilai totalnya sebesar Rp6,4 miliar. Setelah itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. Sebab, uang untuk membeli saham itu La Nyalla Mahmud Mattalitii menggunakan dana negara, maka keuntungannya juga milik negara. Tapi, oleh La Nyalla tidak dikembalikan.

Setelah itu, kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun ternyata tidak hadir. Akhirnya, kejaksaan mengeluarkan surat cekal hingga DPO. La Nyalla tidak hadir, karena kasusnya itu sudah masuk daftar gugatan praperadilan. (bry/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
27o
Kurs