Kamis, 16 Mei 2024

Pesta Narkoba, Mantan Dandim Makasar Dihukum 10 Bulan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Jefry Oktavian Rotty mantan Dandim Makassar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Kamis (29/12/2016). Foto: Brury suarasurabaya.net

Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya memberikan hukuman 10 bulan penjara serta pemecatan dari kesatuan dinas militer terhadap Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotty, Mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/ BS Makasar, Kamis (29/12/2016). Terdakwa terlibat kasus pesta narkoba.

Dalam amar putusan Hakim, terdakwa Jefry dianggap bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis blue safir atau sabu-sabu cair berwarna biru, bersama teman-temannya di ruang karaoke Hotel d`Maleo, Makassar. Pesta itu dia gelar untuk merayakan kenaikan pangkatnya.

Jeffry yang saat itu berpangkat Letnan Kolonel menjabat sebagai Komandan Kodim 1408/ BS Makasar naik pangkat menjadi Kolonel. Apes bagi kolonel baru ini, pesta perayaan kenaikan pangkatnya itu bersamaan dengan operasi narkoba oleh BNN Makasar.

BNN mendapati, hasil tes urine terdakwa Jeffry positif menggunakan narkoba. Demikian halnya beberapa orang rekannya, yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman, dan Fitriani (teman Nasri). BNN juga mendapati barang bukti, botol berisi cairan blue safir dibawa oleh mantan Dandim Makassar itu.

Cairan blue safir yang dicampur ke dalam minuman keras jenis Martel untuk meningkatkan libido, agar merasa ceria dan membuat semangat berkaraoke. Padahal, cairan tersebut dapat merusak syaraf, membahayakan individu, dan dapat merusak tubuh.

Atas temuan BNN ini, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan menyalagunakan narkotika golongna I, bagi diri sendiri. Diputuskan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa pidana 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan 110 hari, ditambah pidana dipecat dari dinas militer,” kata Kolonel CHK Sugeng Sutrisno, Kamis (29/12/2016).

Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotty sebagai terdakwa bermaksud melakukan banding. Menurutnya, hukuman putusan vonis yang dia dapat terlalu berat. Terutama soal pemecatan dirinya. “Terlalu berat, saya akan banding,” kata Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotty.(bry/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
29o
Kurs