Sabtu, 18 Mei 2024

Polisi Tangkap Gatot Brajamusti Terkait Narkoba

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri, Kepolisian Resor Mataram dan Kepolisian Resor Lombok menangkap Gatot Brajamusti Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016).

“Berdasarkan informasi masyarakat tersangka sering pesta shabu,” kata Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Polri di Jakarta Senin (29/8/2016) seperti dilansir Antara.

Dari Gatot, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi shabu-shabu, satu alat hisap shabu-shabu (bong), satu pipet kaca, dua buah sedotan, satu korek gas untuk membakar bong, dua dompet berisi KTP dan uang, serta satu unit telepon seluler.

Polisi juga menyita satu klip plastik berisi shabu-shabu, satu bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas, satu dompet, satu strip obat dan dua kondom dari tangan Dewi Aminah.

Boy menuturkan tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan bersama 20 anggota lainnya juga menggeledah rumah tersangka Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis shabu seberat 10 gram.

Bahkan petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.

Polisi menemukan satu harimau sumatera yang telah diawetkan menggunakan keras dan satu burung Elang Jawa. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
28o
Kurs