Jumat, 30 Oktober 2026

Kemnaker Cairkan BSU 2026 Rp900 Ribu Sekaligus, Simak Syarat Penerimanya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tampilan Uang Rupiah pecahan Rp100.000. Foto: Pinterest

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan, dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026) yang dikutip Antara.

Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Selain itu, BSU ditujukan bagi pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku.

Gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan telah tercatat dalam sistem kepesertaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat, kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun besaran bantuan yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja yang memenuhi syarat adalah Rp900 ribu. Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus, bukan melalui pembayaran bulanan.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan perkembangan penyaluran BSU 2026 dapat mengakses kanal resmi Kemnaker melalui situs bsu.kemnaker.go.id. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 30 Oktober 2026
34o
Kurs