Rabu, 1 Mei 2024

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bom Samarinda

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Irjen Pol Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Polri. Foto : Antara

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pelaku peledakan molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada 13 November lalu.

“Hari ini, di Samarinda sudah lima yang positif jadi tersangka termasuk Juhanda (tersangka pelaku pelemparan bom yang telah diamankan). Yang diamankan itu jumlahnya kemarin ada 21 orang informasi terakhir lima termasuk Juhanda itu sudah positif tersangka,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Sementara 15 orang lainnya, menurut Boy, masih menjalani pemeriksaan.

“Jadi yang lain-lainnya belum. Karena ada waktu 7×24 jam kami tunggu. Kemudian yang di Singkawang juga dilakukan pengejaran, tim satgas khusus yang dibuat Polda dan di back up Mabes Polri mengejar pelakunya,” kata dia.

Dilansir dari Antara, Juhanda diketahui bekerja sebagai buruh dan tinggal di sebuah masjid tanpa nama di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dia dipenjara 3,5 tahun sejak Mei 2011 dalam perkara teror bom di Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten. Juhanda dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.

“Kemudian pelaku pindah ke Samarinda dan bekerja sebagai buruh di sana,” kata Boy.

Tak hanya terlibat kasus teror bom di Serpong, Juhanda alias Joh juga diduga terkait dengan kasus bom buku di Jakarta pada 2011 dan tergabung dalam kelompok Pepy Fernando.

“Ini jaringan lama. Sekarang dia bergabung dengan JAD (Jamaah Anshar Daulah) Kaltim,” ujarnya.

Ledakan molotov di halaman Gereja Oikumene menewaskan seorang anak dan menyebabkan beberapa anak lain terluka serius. (ant/tit/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs