Jumat, 17 Mei 2024

Praperadilan Irman Gusman Ditolak

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Ilustrasi

I Wayan Karya Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan akhir, Rabu (2/11/2016) hari ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Seperti dilansir Antara, Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
33o
Kurs