Selasa, 7 Mei 2024

Rapat Pleno PBNU Putuskan Hukum Tax Amnesty dan Pokemon Go

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Hasil rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Senin (25/7/2016) disampaikan kepada pers. Foto: Jose suarasurabaya.net

Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Kempek Cirebon yang berakhir Senin (25/7/2016) memutuskan hukum tax amnesty, bank otak, investasi emas berjangka mudhorobah termasuk bermain Pokemon Go.

Hasil rapat pleno tersebut telah ditandatangani KH Makruf Amin Rois A`am, KH Said Aqil Siradj Ketua Tanfidiyah dan Helmy Faishal Sekjen PBNU.

Hukum Tax Amnesty

PBNU memberikan dukungan pada kebijakan pemerintah tentang tax amnesty atau pengampunan pajak.

Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak (WP) wajib membayar pajaknya kepada negara, dan negara wajib mengelola dana pajak tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyat.

Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi`in, Kempek, Cirebon tahun 2012, ditegaskan bahwa penegakan hukum atau iqamatul-hukmi wal-qanun wajib dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap aparat perpajakan maupun terhadap wajib pajak yang melakukan kejahatan perpajakan.

PBNU meminta kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia, dan mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan menciptakan iklim investasi yang berpihak kepada usaha kecil dan menengah.

PBNU mendesak pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan sekaligus memeratakan pertumbuhan ekonomi. Aspek pemerataan ini harus diperhatikan, mengingat selama ini yang dikejar oleh pemerintah lebih hanya sebatas pertumbuhan semata.

Hukum Bank Otak

Pada dasarnya hukum mendonorkan otak manusia adalah haram, karena menurut syara organ tubuh manusia adalah hak Allah, bukan hak manusia. Namun, bila dilakuan dalam rangka riset ilmu kedokteran, seperti untuk menemukan obat bagi penyakit-penyakit yang belum ada obatnya, maka hukumnya boleh, dengan syarat sangat diperlukan dan belum ditemukan organ selain manusia.

Hukum Investasi Emas Berjangka Mudhorobah
Investasi emas berjangka, tidak sah dan haram karena pembagian hasilnya sudah dipastikan terlebih dahulu nominalnya dan hal ini menyalahi prinsip mudhorobah.

Musyawirin merekomendasikan kepada seluruh masyarakat terutama warga NU agar berhati-hati dengan model investasi seperti ini.

Hukum Pokemon Go
Bermain Pokemon Go hukumnya haram, jika menyebabkan orang yang bermain itu melalaikan ibadah dan kewajibannya, dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.

Bermain Pokemon Go sama dengan menyia-nyiakan waktu dan umur. Apalagi sampai menyusahkan orang lain, jalan macet, tempat ibadah dan kuburan jadi gaduh. Masuk tempat ibadah bukan untuk sholat dan masuk kuburan kuburan bukan untuk berzirah kubur, melain untuk memburu Pokemon.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
26o
Kurs