Sabtu, 25 Mei 2024

Redam Aksi Buruh, Ini Janji Soekarwo Tentang Upah

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa ribuan buruh di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (21/11/2016). Foto : Taufik suarasurabaya.net

Lebih dari dua jam berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, ribuan buruh dari beragam daerah dan aliansi akhirnya membubarkan diri dengan tertib untuk kembali ke rumah mereka masing-masing.

Pantauan suarasurabaya.net, massa buruh bubar setelah Soekarwo bersedia untuk menemui dan berorasi di hadapan ribuan buruh.

Dalam kesempatan berorasi di depan buruh, Soekarwo memastikan tidak akan ada penurunan upah bagi buruh imbas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017. “Saya pastikan tidak akan mungkin ada penurunan upah,” kata Soekarwo.

Penurunan upah sendiri merupakan satu bagian yang paling penting disuarakan buruh, karena UMK 2017 yang telah ditetapkan Gubernur pada Jumat (18/11/2016) memang berada di bawah nilai Upah Sektoral (Upah Minumum Sektoral Kabupaten/kota UMSK) 2016. Padahal disatu sisi, ada kekawatiran bupati/walikota tidak akan mengusulkan adanya upah sektoral.

Jika Upah Sektoral 2017 tidak ditetapkan, maka nilai UMK 2017 dipastikan akan berada di bawah Upah Sektoral 2017 sehingga sebagian buruh yang telah menikmati upah sektoral dipastikan akan mengalami penurunan upah jika mereka digaji dengan UMK 2017.

Pada tahun 2016 sendiri, Upah Sektoral sudah ditetapkan di beberapa daerah diantaranya di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan dengan besaran Upah Sektoral adalah 5-9 persen dari UMK. Artinya, penerima Upah Sektoral telah menikmati gaji lebih tinggi 5-9 persen dari UMK 2016.

Untuk menjamin tidak adanya penurunan upah, Soekarwo juga memastikan akan meminta bupati/walikota di ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik bisa mengusulkan Upah Sektoral sehingga bisa ditetapkan sebelum 30 Desember mendatang.

Bagi bupati/walikota yang tidak mengusulkan Upah Sektoral, maka penetapan Upah Sektoral akan menggunakan prosentasi Upah Sektoral tahun 2016 yaitu sebesar 5-9 persen dari UMK.

Selain penurunan upah, dalam kesempatan berdialog dengan buruh, Soekarwo juga berjanji akan segera merevisi UMK 2017 jika uji materi PP 78/2015 dimenangkan oleh buruh. Jika uji materi dikabulkan, maka Soekarwo menjanjikan penetapan UMK direvisi dan tidak lagi berpatokan pada PP 78/2015.

Sementara itu, usai mendapatkan kepastian dari buruh, ribuan massa akhirnya membubarkan diri dan kembali ke daerah mereka masing-masing. Jalan Pahlawan yang semula sempat ditutup akhirnya juga mulai dibuka kembali. (fik/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
32o
Kurs