Rabu, 16 September 2026

Sidang Tambang Lumajang akan Digelar 2 Kali Seminggu

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Sidang perkara pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan pada Tosan, para aktivis yang tinggal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mulai pekan depan akan dilakukan seminggu dua kali.

“Saya minta minggu depan sidang digelar dua kali seminggu,” kata Jihad Arkanudin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya disela pimpin persidangan kasus tersebut, Kamis (18/2/2016).

Alasannya, karena sekali sidang yang dipimpinnya itu ada 7 berkas perkara serta terdapat banyak terdakwa. “Sidang hari Kamis 4 berkas, Selasa 3 berkas,” ujar dia.

Secara terpisah Naimullah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengakui, dalam sekali sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan 35 terdakwa.

Bahkan, dalam persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan pada Tosan, pihak Pengadilan Negeri Surabaya harus menggunakan dua ruang sidang khusus yang cukup besar, yaitu ruang Cakra dan Chandra.

Bahkan, Naimullah sendiri yang menjadi ketua tim JPU harus berulangkali berpindah dari ruang Sidang Chandra dan Cakra, untuk membacakan surat dakwaan.

“Ada 14 berkas, terdiri kasus pembunuhan 3 berkas, percobaan pembunuhan 4 berkas, pembunuhan dan penganiayaan 2 berkas, perkara pertambangan ada 3 berkas, pertambangan dan TPPU ada 1 berkas, kemudian 1 berkas adalah mengenai pengerusakan pertambangan,” kata Naimullah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang. (bry/dop)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
24o
Kurs