Senin, 4 Agustus 2025

Simpan Narkoba 2,3 Kg, Warga Kapas Baru Dituntut 20 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Muhammad Ibrahim Luthfi, saat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Muhammad Ibrahim Luthfi, 29 tahun, warga Kapas Baru, Surabaya, terdakwa pemilik 2,3 kilogram sabu-sabu dan 3 ribu butir pil ekstasi, Selasa (15/11/2016).

Dalam salinan tuntutan, Lujeng Andayani JPU menilai, terdakwa dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba, melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ini, mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi dihukum 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata Lujeng di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/11/2016).

Fariji kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak mengaku keberatan dan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan pembelaan di sidang lanjutan.

“Terdakwa (Muhammad Ibrahim Luthfi) ini korban dari Maheruddin Tanjung (terdakwa pada berkas perkara lain). Nanti akan kita sampaikan dalam sidang pembelaan (pledoi) mendatang,” kata Fariji.

Perlu diketahui, BNN Provinsi Jawa Timur menangkap Muhammad Ibrahim Luthfi pada Juni 2016, di Jalan Putat Jaya Nomor 4 Surabaya. Petugas mengamankan 1 kilogram sabu-sabu, 2.000 butir pil ekstascy warna hijau berlogo N, dan 1.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.

Dari penangkapan itu, dikembangkan dan menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie kamar nomor 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. BNN menemukan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu beratnya sekitar 1,3 kilogram. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 4 Agustus 2025
30o
Kurs