Sabtu, 25 Mei 2024

Soal Dimas Kanjeng, MUI Pusat Akan Mengkaji Fatwa Sesat dari MUI Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
KH Maruf Amin Ketua Umum MUI (tengah depan) di Kantor Pusat MUI, Jalan Pegangsaan Jakarta, Kamis (13/10/2016). Foto : Farid suarasurabaya.net

KH Maruf Amin Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih akan mengkaji Fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terkait ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur, yang berlangsung sejak 2010 hingga terungkap kebusukannya tahun 2016.

Kalau fatwa yang dikeluarkan dinilai sudah cukup tegas dan jelas, maka MUI Pusat tidak akan menambah fatwa sesat buat praktik Dimas Kanjeng yang terkenal sebagai ahli pengganda uang.

“Soal Dimas kanjeng kan sudah ada Fatwa dari MUI Jawa Timur. Nanti kita lihat apakah itu sudah cukup atau masih perlu ditambahkan oleh MUI Pusat,” ujarnya di Kantor Pusat MUI, Jalan Pegangsaan Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Seperti diketahui, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa sesat untuk ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (11/10/2016). Dalam surat bernomor KEP-64/MUI/JTM/X, disebutkan bahwa padepokan tersebut mengajarkan ajaran yang sesat dan menyesatkan.

Sejumlah kegiatan yang dianggap menyimpang, menyesatkan, melecehkan dan menodai agama di antaranya dengan mendoktrin bahwa praktik yang dilakukan di padepokannya “kun fayakun”.

Dalam pernyataannya, KH Abdussomad Bukhori Ketua MUI Jawa Timur menganggap praktik itu sebagai dusta besar yang menyesatkan.

Dari hasil investigasi MUI Jatim, Padepokan Dimas Kanjeng mengajarkan wirid-wirid yang menyimpang. Seperti kalimat “Ya ingsun sejatine Alloh wujud ingsun dzat Alloh”.

Kalimat sesat dan bertentangan dengan aqidah Islam itu ditemukan dalam bacaan-bacaan yang dijadikan amalan pengikut.

MUI juga menganggap, padepokan sudah memberikan doktrin keyakinan khufarat kepada pengikutnya tentang adanya “Bank Gaib”. Dalam fatwa tersebut, MUI juga menepis konsep karomah yang diajarkan Dimas Kanjeng kepada pengikutnya.

Dalam doktrin tersebut, Taat Pribadi seolah-olah punya keistimewaan seperti bisa menggandakan uang. Padahal, karomah bukan untuk dipertontonkan seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Apa yang dilakukan Dimas Kanjeng juga dinilai jauh dari seorang wali. Tak hanya itu, padepokannya juga mengajarkan salat yang tidak ada tuntunannya, yakni salat shikat radhiyatul qubri.

Salat ini terdiri dari dua rakaat dengan masing-masing rakaat membaca Al-fatihah dan mengucapkan “hu” sebanyak 41 kali.

MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, MUI juga meminta pemerintah meninjau ulang izin yayasan Dimas Kanjeng di Desa Wungkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. (rid/tit/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
33o
Kurs