Minggu, 5 Mei 2024

Tak Dapat THR, Silakan Kirim WA ke Nomor Disnaker Ini

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Sukardo, Kepala Disnaker Jawa Timur ketika memeriksa berkas di Posko THR, Senin (20/6/2016). Foto : Taufik suarasurabaya.net

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur kembali membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jika sebelumnya, posko THR juga dibuka di kawasan sentra industri PT SIER dan Margomulyo, namun kali ini posko THR disebar di seluruh kantor Disnaker se Jawa TImur.

“Pusatnya tetap di posko THR kantor Disnaker Jawa Timur, tapi seluruh disnaker se Jawa Timur juga membuka posko yang sama,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, di sela-sela membuka posko THR di Kantornya, Jl Dukuh Menanggal, Surabaya, Senin (20/6/2016).

Menurut Sukardo, pembukaan posko THR di kawasan sentra industri ternyata tidak efektif. Karenanya untuk tahun ini, posko disebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Menurut dia, selain membuka posko, untuk tahun ini pengaduan THR juga bisa dikirimkan melalui email, whatsapp, sms dan telpon. Untuk nomor yang bisa dihubungi 031-8280254 dan 031-8291224. Selain itu, bisa juga mengadukan di nomor Whats App 081259811156 atau email di [email protected].

Seluruh pengaduan akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan satgas khusus yang terdiri dari 192 pengawas ketenagakerjaan serta 103 orang mediator.

“Satgas ini yang akan mendalami dan akan minta perusahaan bisa membayar THR, jika tetap tidak membayar maka perusahaan itu akan medapatkan sanksi,” ujar Sukardo.

Sanksi tegas, kata dia akan diberlakukan mulai dari administratif hingga penghentian operasional persahaan. Apalagi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 6 dan 20 Tahun 2016 disebutkan dengan jelas mengenai sanksi ini.

Sementara itu, berkaca pada tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR dan diadukan sebanyak 55 perusahaan. Dari jumlah ini setelah dilakukan pendampingan ternyata hanya 10 perusahaan yang tak membayar.

“THR harus dibayarkan bagi setiap pekerja yang minimal sudah bekerja selama sebulan. THR juga tidak bisa dibayarkan dengan barang, jadi harus uang,” kata dia. (fik/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
32o
Kurs