Senin, 17 Juni 2024

Tergiur Pinjaman Bank, PNS Pemkot Surabaya Tertipu Rp66 Juta

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka penipuan dengan memanfaatkan status karyawan bank. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Mengaku bisa memuluskan pinjaman nasabah, Indra Sutrisno (35) seorang pegawai salah satu bank menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Endah Sulistyarini seorang PNS di lingkungan Pemkot Surabaya harus menjadi korban penipuan hingga Rp66 juta.

Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, korban mengenal pelaku dari seorang teman. Setelah melakukan pertemuan, korban percaya begitu saja jika Indra bisa mencairkan pinjaman di bank tempat pelaku bekerja.

“Setelah yakin pinjaman cair, korban berniat membeli ruko dengan memberikan uang muka Rp17 juta kepada pelaku,” ujar Kompol Lily Djafar, Senin (28/3/2016).

Namun, setelah uang muka tersebut telah diberikan, pelaku beralasan sistem input di pemesanan ruko tersebut tidak bisa. Pelaku kembali menawarkan investasi yang lebih besar yaitu rumah mewah di Sidoarjo.

“Pelaku kembali meminta tambahan uang Rp13 juta untuk uang muka rumah. Karena, korban merasa keberatan membayar nilai pajak perumahan itu, transaksi kembali gagal,” katanya.

Tersangka belum juga berhenti menipu korban. Tersangka menawarkan kembali kredit rumah yang ketiga kalinya hingga korban menyerahkan uang muka total sebesar Rp66 juta. Tapi, semua proses itu tidak dilakukan tersangka dan uang muka dibawa kabur pelaku.

“Merasa janjinya tidak ditepati pelaku, dan uang tidak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melapor ke Polrestabes,” kata Lily.

Akhirnya, tersangka ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya di rumahnya jalan Tubanan baru E Surabaya pada Sabtu (26/3/2016). Indra dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(bid/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
28o
Kurs