Selasa, 8 Juli 2025

Ade Armando Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ade Armando. Foto: Istimewa

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ade Armando dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE,” kata Kombespol Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Argo mengungkapkan, proses penyidikan Ade Armando didasarkan dari laporan seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan Ade di media sosial.

Menurut Argo, Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Ade menuliskan pesannya itu pada akun Facebook dan Twitter miliknya pada 20 Mei 2015. Tetapi Johan Khan baru melaporkan Ade pada 2016.

Johan mendesak Ade meminta maaf melalui Twitter namun tak mau menyanggupinya.

Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status dalam media sosialnya itu sekitar Juni 2016.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 8 Juli 2025
32o
Kurs