Senin, 20 April 2026

Ade Armando Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ade Armando. Foto: Istimewa

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ade Armando dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE,” kata Kombespol Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Argo mengungkapkan, proses penyidikan Ade Armando didasarkan dari laporan seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan Ade di media sosial.

Menurut Argo, Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Ade menuliskan pesannya itu pada akun Facebook dan Twitter miliknya pada 20 Mei 2015. Tetapi Johan Khan baru melaporkan Ade pada 2016.

Johan mendesak Ade meminta maaf melalui Twitter namun tak mau menyanggupinya.

Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status dalam media sosialnya itu sekitar Juni 2016.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 20 April 2026
28o
Kurs