Jumat, 3 Mei 2024

Bacakan Pledoi, Ahok Nyatakan Dirinya Korban Fitnah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahok sebelum memberikan keterangan pers soal hasil hitung cepat Pilgub DKI putaran kedua, Rabu (19/4/2017), di Hotel Pullman, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa kasus dugaan penodaan agama, membacakan nota pembelaan (pledoi), pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (25/4/2017) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok menyatakan kalau dia bukan penoda Agama Islam seperti yang dituduhkan sekelompok orang.

Dalam pledoi lima halaman yang ditulis sendiri, Ahok menilai dirinya adalah korban fitnah. Gubernur DKI itu juga menyebut Buni Yani sebagai orang yang membuatnya berstatus terdakawa.

“Saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun,” ucapnya di ruang sidang, Selasa (25/4/2017).

Ahok merasa, tuduhan melakukan penistaan agama itu dilakukan secara masif dan berulang-ulang.

Dengan begitu, banyak orang percaya walau tidak pernah melihat utuh rekaman video, dan memahami konteks yang dimaksud waktu pidato di Kepulauan Seribu, tanggal 27 September 2016.

“Akibatnya, saya diperlakukan tidak adil. Dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, diadili dengan hukum yang meragukan,” imbuh Ahok.

Ahok menambahkan dalam pledoinya, Jaksa Penuntut Umum juga tidak menemukan adanya unsur penodaan agama. Dan, hal itu dinyatakan dalam tuntutan.

“Faktanya, waktu di Kepulauan Seribu banyak media massa yang melihat kunjungan saya, bahkan disiarkan langsung yang menjadi materi pembicaraan. Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut,” katanya.

Sebagai penutup pledoinya, Ahok berharap majelis hakim memutuskan perkara dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/4/2017), jaksa menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs