Jumat, 31 Mei 2024

Baru Sehari Jadi Tersangka, Ketua AMPG Langsung Ditahan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fahd El Fouz Ketua AMPG (rompi oranye) digiring dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, Jumat (28/4/2017) sore. Foto: Farid suarasurabaya.net

Fahd El Fouz Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Penahanan itu dilakukan sehari sesudah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggandaan Kitab Suci Al Quran, di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik memutuskan penahanan Fahd untuk 20 hari ke depan, supaya proses pemeriksaan lebih mudah.

Sebelum menuju rumah tahanan, sempat terjadi keributan antara puluhan anggota AMPG dengan petugas keamanan KPK.

Mereka yang tidak terima ketuanya ditahan, berupaya menghalangi laju mobil tahanan dengan berdiri di sekelilingnya.

Walau sempat adu argumen dan hampir bentrok fisik, ketegangan akhirnya reda beberapa saat sesudah tersangka diangkut menuju rumah tahanan.

Sekadar diketahui, KPK membuka lagi kasus ini karena menemukan fakta baru, berselang lima tahun sesudah ada vonis pengadilan pada dua terdakwa, yaitu Zulkarnaen Djabar mantan politisi Partai Golkar dan Dendy Prasetia putranya.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Sedangkan anaknya divonis 8 tahun penjara juga dengan denda Rp300 juta.

Fahd diduga bersama Zulkarnaen dan Dendy mempengaruhi pejabat Kementerian Agama, supaya memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, tahun anggaran 2011.

Putra seniman Arafiq itu kembali disebut mempengaruhi pejabat Kementerian Agama, untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran, tahun anggaran 2011.

Lalu, diikuti dengan upaya pemenangan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012, di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Dari kedua proyek tersebut, Fahd diduga menerima komisi sebanyak Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, Fahd sempat jadi penghuni Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Dia terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati mantan anggota Komisi V DPR sebanyak Rp5,5 miliar, supaya meloloskan proposal alokasi DPID, untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.

Sesudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada 11 Desember 2012, Fadh bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014. (rid/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Jumat, 31 Mei 2024
26o
Kurs