Jumat, 29 Maret 2024

Batas Bawah Tarif Taksi Konvensional Sebaiknya Dihilangkan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Aru Armando Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mengatakan, batas bawah tarif taksi sebaiknya dihilangkan agar taksi konvensional bisa bersaing dengan taksi berbasis aplikasi.

“Karena kalau diterapkan, taksi konvensional akan kesulitan berinovasi dalam hal harga, sehingga mereka sulit bersaing dengan taksi berbasis aplikasi,” katanya di Balai Kota Surabaya, Senin (27/3/2017).

Menurutnya, selama ini persaingan antara taksi konvensional dengan taksi berbasis aplikasi berkaitan dengan tarif yang diberlakukan.

“Batas atas tarif tidak masalah, batasan itu untuk melindungi konsumen. Nah, batas bawah tarif ini, justru akan membatasi akselerasi harga taksi konvensional. Kalau diterapkan, sama saja tetap kalah dengan taksi online,” katanya.

Sebenarnya, menurut Aru, taksi konvensional memiliki kelebihan dibandingkan taksi berbasis aplikasi. Terutama berkaitan pengambilan penumpang.

“Taksi konvensional kan bisa mengambil penumpang di jalan. Taksi online, enggak bisa, kan? Nah kelebihan ini seharusnya bisa dikapitalisasi, jadi enggak usah teriak-teriak lagi, lah,” katanya.

Penghilangan batas bawah tarif taksi konvensional serta pemanfaatan kelebihan bisa mengangkut penumpang di jalan ini adalah solusi pertentangan antara dua jenis taksi selama ini.

Penerapan regulasi, kata Aru, harus memberikan solusi bagi kedua jenis transportasi ini. Sebab, menurutnya, keberadaan transportas online adalah inovasi yang tidak semestinya dihambat.

“Jadi regulasi ini seharusnya mengatur, bukan untuk menghambat inovasi. Sikap kami tetap, kami ingin transportasi online ini tetap tumbuh dengan aturan yang tidak menghambat,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyerahkan penentuan batas atas dan batas bawah tarif taksi berbasis aplikasi serta konvensional ini kepada pemerintah daerah.

Beberapa waktu lalu, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menyatakan, siap menerapkan aturan sesuai hasil Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, termasuk mengenai batasan tarif taksi.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs