Jumat, 26 April 2024

Bupati Nonaktif Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Foto : Antara.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada Yan Anton Ferdian (33) Bupati nonaktif Banyuasin karena terbukti menyuruh bawahannya mencarikan dana untuk kepentingan pribadi.

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (23/3/2017), lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim yang terdiri atas Arifin, Haridi dan Paluko juga mencabut hak politik Yan Anton selama tiga tahun setelah menyelesaikan masa hukuman atau lebih pendek dua tahun dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim menyatakan Yan Anton terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 20 tahun 2001.

Atas putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menyatakan menerima, sementara jaksa masih pikir-pikir. “Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini,” kata Yan Anton yang dicegat wartawan saat keluar dari ruang sidang, seperti dikutip Antara. (ant/bry)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs