Sabtu, 18 Mei 2024

Dakwaan e-KTP Punya Daya Rusak yang Luar Biasa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Masinton Pasaribu anggota Komisi Hukum DPR RI mengatakan setiap orang yang dipanggil atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggapan publik sudah langsung negatif. Padahal setiap orang yang diperiksa belum tentu bersalah karena hanya sebagai saksi.

Dalam perkara e-KTP, kata Masinton, dakwaan jaksa juga menyebut banyak nama tapi membingungkan, padahal yang disebut itu belum tentu bersalah.

“Bayangkan, kalau dakwaan membingungkan, publik ikut bingung namun daya rusak dari dakwaan itu luar biasa. Terus dakwaan itu ditujukan ke siapa?,” ujar Masinton dalam sebuah diskusi membahas perkara e-KTP di kawasan, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Harusnya, kata dia, KPK fokus dulu ke siapa, baru kemudian dikejar lainnya. Menurut Masinton, dakwaan tersebut membingungkan diantaranya soal 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam perkara e-KTP justru tidak ada dalam dakwaan, padahal pengembalian tersebut tidak menghilangkan proses pidananya.

“Bahkan dalam dakwaan saja, orang yang jelas-jelas sudah mengembalikan, sudah mengakui, malah tidak ada dalam dakwaan. Ini kan jadi pertanyaan-pertanyaan,” kata dia.

Masinton minta KPK dalam menangani kasus e-KTP ini benar-benar fair, cermat, obyektif, adil dan profesional. Tentu semua tidak menghendaki korupsi itu menjadi sebuah kelaziman yang berlangsung secara sistematis terus menerus di Republik ini.

Masinton menegaskan bahwa jangan sampai diciptakan opini kalau KPK akan dikriminalisasi sehingga perlu dijaga. Tetapi KPK juga jangan sampai mengkriminalisasi orang melalui opini-opini dalam dakwaan yang membingungkan masyarakat.

“Jangan sampai diciptakan opini bahwa kalau ada apa-apa, kita Jaga KPK, jangan sampai dikriminalisasi. Sebaliknya kita juga harus melihat bahwa jangan sampai KPK mengkriminalisasi melalui opini-opini hukum dengan dakwaan yang membingungkan, kemudian dengan menyebut sekian banyak nama orang yang itu tidak fokus,” kata dia.

Sebelumnya, Yenti Ganarsih pakar hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan kalau ke 14 orang tersebut sudah layak dijadikan tersangka. Dengan mengembalikan uang tersebut berarti yang bersangkutan telah mengakui menerima uang.

Menurut Yenti, meskipun telah mengembalikan uang, tetapi langkah tersebut tidak bisa menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.

“Karena yang menerima itu berarti dia mengakui dan mengembalikan. Pengembalian tidak serta merta menjadikan yang bersangkutan tidak bisa dipidana, tidak bisa diproses ya. Apalagi mengembalikan berarti mengakui. Jadi, kalau dia pernah menerima, dan itu uang korupsi, yang harusnya untuk e-KTP tapi masuk ke dia berarti pelaku korupsi,” ujar Yenti.

Kata dia, KPK tidak perlu menutupi siapa ke 14 orang yang telah mengembalikan uang itu, tapi justru segera dijadikan tersangka.

“Dengan berani menyebut 14 orang sudah mengembalikan, kita harus berani menuntut KPK harus menyebutkan, bahkan tidak hanya menyebutkan, tetapi harus segera mempersangkakan mereka,” kata dia.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
27o
Kurs