Senin, 13 Mei 2024

Digugat Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Miryam Haryani

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Miryam Haryani, terkait penetapan status tersangka pemberi keterangan palsu, pada kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menegaskan, pihaknya sudah punya cukup bukti, untuk menetapkan politisi Partai Hanura itu sebagai tersangka.

Maka dari itu, tidak ada alasan buat KPK menganulir status hukum Miryam yang sekarang tidak diketahui keberadaannya, alias buron.

Untuk mencari mantan anggota Komisi II DPR itu, KPK sudah meminta bantuan Polri dan Interpol. Sekarang, nama Miryam ada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Febri menambahkan, proses penyidikan seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan atau penyitaan akan tetap dilakukan, walaupun tersangka menggugat praperadilan.

“Praperadilan akan kami hadapi. Ada mekanisme hukum acara untuk menghadapi itu. Nanti akan kami lihat strategi dan kondisi lebih lanjut. Yang jelas, proses penyidikan jalan terus,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pada 5 April 2017.

Dia dinilai memberikan keterangan palsu, pada persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam juga membantah semua keterangan yang sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
25o
Kurs