Selasa, 7 Mei 2024

Dinsos akan Investigasi Kasus Kejahatan Seksual Menimpa 9 Anak Panti Asuhan di Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Oknum pengurus panti asuhan sebuah yayasan di JI. Ngagel Jaya Tengah I Surabaya yang ditangkap Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Supomo Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya akan menindaklanjuti fakta hasil temuan Polrestabes Surabaya terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa 9 anak di Panti Asuhan Jl Ngagel Jaya Tengah 1 Surabaya. Pihaknya akan menerjunkan tim investigasi untuk mendalami kasus ini.

“Kami akan investigasi di tempat itu, bagaimana pelanggarannya. Saya minta datanya dari teman-teman Polrestabes Surabaya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (4/8/2017).

Supomo menegaskan, apabila memang ada pelanggaran yang fatal maka akan dicabut rekomendasi sebagai Yayasan Sosial.

“Kalau ternyata ini ada pelanggaran maka akan dicabut rekomendasinya. Kami akan menempuh langkah pembinaan dulu, bagaimana manajemen pengelolaan panti yang baik. Kami undang pemiliknya duduk bersama, kami hadirkan pakar,” katanya.

Supomo mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan rekomendasi terhadap sekitar 300 Yayasan yang ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Jatim.

Syarat yayasan bisa memperoleh rekomendasi di antaranya harus benar-benar ada secara fisik, kemudian lembaga ini kepengurusannya jelas, jumlah anak detail dan tempat pantinya layak bagi anak.

“Setelah mengeluarkan rekomendasi, kami secara rutin 6 bulan sekali mengunjungi semua panti sosial. Ada 300 lebih lembaga seperti itu. Kami datang mengecek keberadaan anak-anak secara fisik. Ini bentuk pengawasan yang sudah kami lakukan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, seorang oknum pengurus Panti Asuhan sebuah Yayasan di JI. Ngagel Jaya Tengah I Surabaya ditangkap Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial AL (34) telah melakukan Kejahatan seksual kepada 9 anak asuh Panti Asuhan tersebut.

AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus tersangka melakukan kejahatan seksual anak ini dengan mempengaruhi secara psikologis dengan cara memberi perhatian. Setelah para korban dekat secara psikologis dengan tersangka, barulah pelecehan seksual itu dilakukan.

Dari sembilan anak panti asuhan tersebut, tersangka telah melakukan kejahatan seksual sangat parah terhadap dua anak berusia 17 tahun dan usia 16 tahun secara bergantian. Sementara anak yang berusia 9 sampai 14 tahun masih sebatas dilecehkan oleh tersangka. (bid/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
31o
Kurs