Jumat, 17 Mei 2024

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman Pikir-pikir untuk Banding

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irman Gusman mantan Ketua DPD RI sesudah mendengarkan vonis Majelis Hakim Tipikor atas kasus suap yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Irman Gusman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (20/2/2017) divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiikor).

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Irman untuk dipilih dan memilih, dalam jabatan publik selama 3 tahun sesudah menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pamulango menilai, Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap.

Hal yang memberatkan dalam putusan itu, kata Nawawi, terdakwa sudah menciderai amanat yang diberikan selaku Ketua DPD RI, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korups, dan tidak terus terang mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, Irman belum pernah dihukum, menunjukkan penyesalan selama persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Majelis hakim berkesimpulan, hukuman pidana yang dijatuhkan ini adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya, sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” katanya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Atas vonis itu, Irman Gusman langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, dan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Dan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari buat Irman menerima putusan, atau naik banding.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 7 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Irman Gusman ditangkap KPK 16 September 2016, sesudah menerima uang Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi pemilik CV Semesta Berjaya.

Uang itu diberikan sebagai suap pembelian gula impor dari Perum Bulog, yang rencananya akan disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
28o
Kurs