Sabtu, 13 Juni 2026

Menkes Pastikan Harga Obat Terkendali, Awasi Industri Farmasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menjalani Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/6/2025). Foto: Kemenkes RI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kenaikan harga obat-obatan akibat tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan meningkatnya biaya produksi global, tetap berada dalam batas yang terkendali.

Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan lonjakan harga yang memberatkan masyarakat, terutama untuk obat-obatan yang masuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan mengatakan, pemerintah telah melakukan pemantauan terhadap berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi harga obat, termasuk fluktuasi kurs dan kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada biaya bahan baku maupun distribusi.

Menurutnya, tidak semua perubahan nilai tukar dolar akan langsung berpengaruh terhadap harga obat di dalam negeri. Hal itu karena sebagian besar komponen biaya produksi industri farmasi nasional masih menggunakan mata uang rupiah.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menghitung batas penyesuaian harga yang masih dapat diterima berdasarkan struktur biaya industri farmasi. Kenaikan harga obat dalam kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih wajar, sementara kenaikan yang melampaui angka tersebut akan menjadi perhatian pemerintah.

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujarnya dilansir dari Antara.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah akan mengawasi praktik penetapan harga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraih keuntungan berlebihan di tengah gejolak ekonomi global.

Sementara itu, Lucia Rizka Andalusia Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pelaku industri farmasi guna menyusun formula penyesuaian harga yang proporsional dan tidak membebani masyarakat.

Menurut Rizka, batas maksimal kenaikan harga obat telah disepakati tidak melebihi 20 persen. Namun, besaran penyesuaian akan berbeda-beda tergantung jenis obat dan komponen biaya produksinya.

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.

Di sisi lain, pemerintah memastikan masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kenaikan harga obat yang ditanggung dalam skema JKN.

Kemenkes menjamin harga dan ketersediaan obat-obatan program tersebut tetap terjaga meski terjadi penyesuaian pada pasar obat komersial. (ant/saf/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Surabaya
Sabtu, 13 Juni 2026
29o
Kurs