Sabtu, 27 April 2024

Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Menyita Mobil Alphard dan 10 Ribu USD

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu (nonaktif) setibanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017) dinihari. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kota Batu, Malang, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu, Senin (18/9/2017).

Lokasi pertama, di Rumah Dinas Wali Kota Batu. Lokasi kedua di Balai Kota Among Tani, dan penggeledahan Kantor PT Amarta di Kota Malang.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan serentak oleh tiga Tim KPK, mulai pukul 12.00 WIB.

Dari Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK menyita sebuah mobil Toyota Alphard dan uang pecahan 100 Dollar AS yang jumlah totalnya 10 ribu Dollar AS.

Selain menggeledah tiga lokasi itu, KPK juga menyita CCTV dari Hotel Amarta Hills Batu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu dan Edi Setyawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemkot Batu sebagai tersangka penerima suap.

Komisi antirasuah juga menetapkan Filipus Djap pengusaha perhotelan pemilik Hotel Amarta Hills Batu sebagai tersangka pemberi suap.

Eddy Rumpoko diduga menerima Rp500 juta. Sedangkan Edi Setyawan mendapat jatah Rp100 juta.

Suap itu diduga pembayaran fee 10 persen dari proyek belanja modal dan pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang nilai totalnya Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan status itu sesudah memeriksa lima orang yang hari Sabtu (16/9/2017) terjaring operasi tangkap tangan, di Kota Batu. (rid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs