Kamis, 2 Mei 2024

JPU Bersikukuh Dahlan Bersalah, Kuasa Hukum Menilai JPU Hanya Panik

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi. Persidangan Dahlan Iskan terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Abidin/Dok. suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, masih tetap bersikukuh pada tuntutannya. JPU meyakini Dahlan Iskan terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat menyebabkan kerugian negara.

“Kami semua menolak semua isi pledoi yang disampaikan terdakwa. Kami tetap bersikukuh pada tuntutan dan semua bukti yang ada. Kalau terdakwa ini telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, dimana perusahaan PT PWU ini merupakan milik Pemprov Jawa Timur,” kata Trimo, JPU dalam bacaan repliknya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/4/2017).

Menurut dia, JPU menemukan banyak fakta di persidangan maupun di lapangan yang membuktikan pelepasan aset berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung melalaui tanda tangan akta jual beli dilakukan sebelum ada proses lelang.

“Setelah aset dibayar, baru dilakukan proses lelang. Ini artinya sudah ada kerjasama antara terdakwa dengan ketua penjual aset yakni Wisnu Wardhana,” ujar dia.

Indra Priangkasa salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan menilai JPU sebenarnya tidak memiliki bahan untuk membuat replik. “Upaya jaksa menempuh replik kalau kita dengar isinya tadi lebih sebenarnya menunjukan sebuah kepanikan. Mereka panik atas berbagai fakta yang kita sajikan lewat pledoi (pembelaan),” kata Indra.

Isi replik yang cukup tebal disebutnya hanya pengulangan dari apa yang ada dalam tuntutan. “Mereka itu berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka manafikan fakta-fakta sidang,” tegasnya.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

JPU menununtut Dahlan Iskan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu ia diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,1 miliar.

Sedangkan Wisnu Wardhana sendiri telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Putusan vonis untuk Wisnu Wardhana lebih ringan dari tuntuan JPU yang mengajukan 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. (bry/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs