Kamis, 18 April 2024

Jaksa KPK Menuntut Andi Narogong 8 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Agustinus alias Andi Narogong terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik, pidana delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Menurut Jaksa KPK, Andi Narogong terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Andi mengakibatkan terhambatnya pengelolaan data kependudukan.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 Undang-undang Tipikor,” kata Mufti Nur Irawan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017) malam.

Pengusaha itu juga dianggap menyalahgunakan wewenang dan kedudukan sejumlah pejabat antara lain Setya Novanto yang waktu itu menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR, Irman Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek KTP Elektronik, dan Diah Anggraeni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Terdakwa menggunakan pengaruh dan wewenang sejumlah pihak yang punya jabatan untuk mengarahkan proses pengadaan dan anggaran,” kata jaksa.

Penyalahgunaan wewenang itu, lanjut jaksa, dilakukan dengan mengintervensi pembentukan tiga konsorsium peserta lelang proyek KTP Elektronik, yaitu Murakabi, Astra Graphia, dan PNRI.

Andi kemudian disebut berperan aktif dalam membantu memenangkan salah satu konsorsium yakni PNRI setelah berkoordinasi dengan Setya Novanto dan pejabat Kemendagri.

Pada persidangan ini,Tim Jaksa KPK memerlukan waktu sekitar 4,5 jam mulai pukul 15.30 sampai pukul 20.00 WIB, membacakan berkas tuntutan yang terdiri dari 3.197 halaman.

Selain membacakan tuntutan, Jaksa KPK juga menetapkan Andi sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Pertimbangannya, Andi dianggap bersikap kooperatif dengan mengungkap pihak-pihak yang berperan penting dalam proyek senilai Rp5,9 triliun pada persidangan.

“Penetapan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Pimpinan KPK pada 5 Desember 2017,” pungkas jaksa. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
30o
Kurs