Sabtu, 27 April 2024

Jalani Sidang Perdana, Bos Pasar Turi Bersitegang Dengan Jaksa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Petugas memasang borgol pada Henry Jocosity Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa,saat sidang perdana, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/9/2017). Foto : Brury suarasurabaya.net

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Direktur PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru, mulai menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/9/2017).

Namun, terjadi ketegangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membawa terdakwa yang akrab dipanggil Henry Gunawan ke ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Hendri enggan diborgol dan menggunakan baju tahanan dari Kejari Surabaya, saat dibawa ke ruang sidang.

Jaksa tetap memberikan borgol, sehingga pergelangan tangan Henry J Gunawan mengalami luka dan berdarah.

“Ini lihat (memperlihatkan kondisi tangan terluka,red) akibat ulah mereka (petugas kejaksaan,red),” kata Henry J Gunawan, dengan menunjukan luka di tangannya sebelum menjalani persidangan, Kamis (7/9/2017).

Dalam surat dakwaan, Ali Prakoso JPU Kejari Surabaya menjelaskan, terdakwa Henry J Gunawan dilaporkan di polisi, Polrestabes Surabaya oleh notaris Caroline, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang, senilai Rp4,5 miliar.

Berawal dari salah seorang klien Caroline, melakukan transaksi membeli tanah yang ditawarkan oleh terdakwa Henry J Gunawan, dengan nilai harga Rp4,5 miliar. Tapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut, tak pernah diserahkan.

Justru SHGB dijual ke orang lain dengan nilai Rp10 miliar. Sehingga dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan, terdakwa dijerat pasal 378 KUH Pidan dan 372 KHU Pidana. “Ancaman terdakwa ini bisa 4 tahun penjara,” kata Ali Prakoso, Kamis (7/9/2017).

Secara terpisah, Sidik Latuconsina kuasa hukum terdakwa yang mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU, langsung menolaknya, dan akan mengajukan eksepsi. “Saya keberatan, akan mengajukan eksepsi,” kata Sidik.

Mendengar penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, jaksa langsung minta waktu pada Unggul Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

“Mohon kepada majelis hakim (Unggul Ketua Majelis Hakim) meminta waktu seminggu, untuk menanggapi eksepsi terdakwa,” kata Ali Prakoso, JPU Kejari Surabaya, setelah mendengar eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, (bry/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs