Selasa, 7 Mei 2024

Jelang Praperadilan, Eddy Rumpoko Minta Didoakan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif (rompi oranye,red) menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto : dok/Farid suarasurabaya.net

Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif minta doa dari masyarakat, sebelum gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar.

Dia mengatakan itu, sesudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan di Pemerintah Kota Batu, Rabu (1/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Minta doanya saja,” kata Eddy Rumpoko sambil berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Gedung KPK.

Rencananya, sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko akan digelar hari Senin (6/11/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap pengusaha.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs