Selasa, 11 Juni 2024

Jika Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Layak Dipenjara Seumur Hidup

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Partialis Akbar Hakim Konstitusi yang tersandung kasus suap, sesudah diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Patrialis Akbar Hakim Konstitusi harus dihukum berat, jika terbukti menerima suap.

Sebagai penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran berat, Patrialis terancam hukuman seumur hidup seperti pendahulunya, Akil Mochtar.

“Sangat tidak pantas seorang pejabat negara yang digaji Rp72 juta per bulan, mendapat fasilitas dan tunjungan nomor satu, tapi masih menerima gratifikasi,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Seperti diketahui, Partialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan KPK, hari Rabu (25/1/2017), di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.

KPK juga menangkap 10 orang lainnya di tempat terpisah, yang masih di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah Basuki Hariman, pengusaha swasta diduga sebagai penyuap.

Kata Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, kasus ini terkait pembahasan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Terungkapnya skandal suap Hakim Konstitusi, bukan kali pertama terjadi. Awal Oktober 2013, Akil Mochtar yang waktu itu masih Ketua MK, ditangkap di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra, Jakarta.

Dari penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp3 miliar, dalam bentuk Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

KPK lalu menetapkan status Akil Mochtar tersangka kasus suap, penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

Sesudah menjalani proses peradilan, pada 30 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Akil Mochtar hukuman penjara seumur hidup. (rid/bid)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 11 Juni 2024
29o
Kurs