Minggu, 5 Mei 2024

KPK Minta Masukan Pakar Hukum Terkait Pansus Hak Angket DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai sekarang belum menentukan sikap dalam merespon Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang digulirkan DPR.

KPK masih meminta masukan dari sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara, yang nantinya dipertimbangkan untuk memutuskan perlu tidaknya memenuhi panggilan lembaga politik di Senayan itu.

Kemarin, KPK sudah mendapat masukan dari Profesor Indriyanto Seno Adji pakar hukum pidana.

Hari ini, rencananya Profesor Mahfud MD dan Profesor Yuliandri akan menyampaikan hasil kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, terkait Pansus Hak Angket KPK.

Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK mengatakan, yang dibahas bersama para ahli hukum antara lain soal proses pengambilan keputusan di forum Rapat Paripurna DPR.

Mulai dari tidak kuorumnya peserta rapat, serta membahas tepat atau tidaknya KPK sebagai subjek hak angket.

Menurut Syarief, angket tidak tepat dialamatkan kepada KPK, karena hak DPR itu sejatinya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang ada di ranah eksekutif.

Berdasarkan pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada bagian penjelasan pasal tersebut, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah, dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Sementara itu, Pansus Hak Angket KPK yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa rencananya akan menggelar rapat perdana di Gedung DPR, siang hari ini, dengan agenda finalisasi kerangka kerja dan jadwal rapat Pansus.

Seperti diketahui, usulan hak angket dimulai dari protes sejumlah anggota Komisi III kepada KPK, terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Novel Baswedan Penyidik KPK mengatakan Miryam Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, supaya tidak memberikan keterangan soal korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Komisi III lalu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam, yang sekarang berstatus tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs