Selasa, 18 Agustus 2026

KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Pemkot Batu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Filipus Djap pengusaha perhotelan tersangka pemberi suap kepada Eddy Rumpoko Wali Kota Batu (nonaktif), menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Filipus Djap dan Edi Setiawan dua orang yang berstatus tersangka, Jumat (27/10/2017).

Sekitar pukul 10.00 WIB, Filipus Djap datang di Gedung KPK, diantar mobil tahanan. 10 menit kemudian, Edi Setiawan juga datang dan langsung masuk ruang pemeriksaan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kedua orang tersangka tersebut akan dimintai keterangan seputar proses pengadaan barang serta kepemilikan sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga suap buat Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/dwi/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 18 Agustus 2026
28o
Kurs