Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan dua tersangka kasus suap yang melibatkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang.
Dari dua tersangka, cuma Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, didampingi pengacaranya.
Sedangkan Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK tidak hadir, tanpa keterangan.
Sesudah sekitar 7 jam menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB, Jarot diperbolehkan pulang sekitar pukul 17.00 WIB.
Tapi, sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jarot tidak mau memberikan keterangan soal kasus yang melilitnya kepada wartawan.
Dia berupaya menghindari kejaran wartawan dengan berjalan keluar sambil menutupi mukanya dengan kertas yang dibawa
“Penyidik tadi menanyakan soal peran dan pengetahuan tersangka dalam kasus dugaan memberikan hadiah atau janji kepada Ketua DPRD Kota Malang. Untuk lebih detailnya soal pemeriksaan belum bisa kami sampaikan,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Selasa (15/8/2017), di Gedung KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Jarot Edy Sulistyono dan Hendrawan Maruszaman sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
Jarot Kepala Dinas Pekerjaan Umum diduga menyuap Ketua DPRD Kota Malang sebanyak Rp700 juta, terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sedangkan Hendrawan disangka menyuap Ketua DPRD Kota Malang sebanyak Rp250 juta, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016. (rid/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
