Selasa, 7 Mei 2024

KPK Periksa Panitera PN Jakarta Selatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
I Gede Ngurah Arya Winaya Panitera PN Jakarta Selatan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tarmizi anak buahnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/9/2017) memeriksa I Gede Ngurah Arya Winaya Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia diperiksa sebagai saksi dari Tarmizi Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, tersangka penerima suap.

Sesudah empat jam menjalani pemeriksaan, Penyidik KPK memperbolehkan Panitera PN Jakarta Selatan pulang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK, I Gede Ngurah Arya Winaya mengatakan kalau dia diminta menjelaskan tugas dan tanggung jawab panitera.

Soal Tarmizi, anak buahnya yang jadi tersangka korupsi, Gede Ngurah Arya mengaku tidak begitu mengenal karena dia baru bulan Juni bertugas di PN Jakarta Selatan.

Dia juga menyatakan tidak tahu apakah benar Tarmizi selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Selatan bisa mempengaruhi putusan hakim dalam sebuah perkara.

Selain Panitera PN Jakarta Selatan, KPK hari ini juga memanggil tiga orang hakim PN Jakarta Selatan yaitu Djoko Indiarto, Agus Widodo, dan Djarwanto.

Seperti diketahui, Selasa (22/8/2017), KPK menetapkan Tarmizi Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan sebagai tersangka penerimaan suap dari seorang pengacara untuk mengurus perkara yang sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Selain Tarmizi, KPK juga menetapkan Akhmad Zaini seorang pengacara kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) sebagai tersangka pemberi suap.

Tarmizi diduga sudah menerima beberapa kali pemberian suap dari Akhmad Zaini yang totalnya sejumlah Rp425 juta.

Suap itu supaya Tarmizi mempengaruhi hakim untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) kepada PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam perkara itu, pihak penggugat menuntut PT Aquamarine Divindo Inspection membayar ganti rugi senilai 7,6 juta Dollar AS dan 131 ribu Dollar Singapura.

Atas perbuatannya, Tarmizi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Akhmad Zaini selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/bid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
31o
Kurs