Rabu, 15 Mei 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edi Setiawan Mantan Pejabat Pemkot Batu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Edi Setiawan mantan pejabat Pemkot Batu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu (rompi oranye) berjala

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Edi Setiawan mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu yang berstatus tersangka korupsi.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik memperpanjang penahanan Edi selama 30 hari ke depan, terhitung 16 Desember 2017 sampai 14 Januari 2018.

Sekitar pukul 16.30 WIB, bekas pejabat Pemkot Batu itu keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Edi mengatakan kalau materi pemeriksaannya sudah selesai. “Pemeriksaan sudah selesai, tadi cuma perpanjangan penahanan,” ujarnya di Gedung KPK, Kamis (14/12/2017).

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menyelesaikan penyidikan seorang tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan.

Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu, Edi Setiawan, dan Filipus Djap pengusaha sebagai tersangka.

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard.

Sedangkan Edi mengaku menerima Rp95 juta. Dia menjelaskan kalau uang itu bukan bukan jatah buat panitia lelang, tapi titipan untuk diberikan kepada sejumlah pihak, antara lain oknum anggota Kepolisian, TNI, Inspektorat, BPK, LSM dan wartawan di daerah Batu.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. (rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
28o
Kurs