Jumat, 29 Maret 2024

KPK Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Penyuap Wali Kota Batu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Filipus Djap pengusaha perhotelan tersangka pemberi suap kepada Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif, kembali diperiksa KPK, Senin (16/10/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan terhadap Filipus Djap tersangka pemberi suap buat Eddy Rumpoko Wali Kota Batu.

Hari ini, Rabu (8/11/2017), KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk diproses ke tahap penuntutan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, tersangka yang berprofesi pengusaha dititipkan sementara di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

Sampai hari ini, KPK sudah memeriksa 40 orang saksi, antara lain Plt Wali Kota Batu, Kepala Dinas PU Binamarga Kota Batu, seorang Dosen Universitas Brawijaya, Dirut Hotel Ijen Suites, dan pihak swasta lainnya.

Filipus sendiri sudah empat kali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK sebagai tersangka kasus suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap, Minggu (17/9/2017).

Sebelumnya, dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko menerima suap Rp500 juta.

Sedangkan Edi Setiawan selaku panitia pengadaan mendapat jatah Rp100 juta.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs