Senin, 29 April 2024

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, pihaknya sudah punya bekal berupa bukti-bukti untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Prinsip dasarnya kami akan hadapi gugatan iti secara hukum. Kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini,” kata Febri melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (9/9/2017).

KPK juga sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan Setya Novanto. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (12/9/2017), dipimpin Chepy Iskandar selaku hakim tunggal.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa 108 saksi dari unsur anggota/mantan anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta, untuk melengkapi berkas penyidikan Novanto.

KPK berharap, proses praperadilan Setya Novanto tidak mengganggu penanganan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp5,9 triliun.

“Kami yakin, Mahkamah Agung dan hakim benar-benar independen dan imparsial, serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang, dalam menjalankan tugasnya,” tegas Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Politisi Partai Golkar itu diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha yang sekarang sudah berstatus terdakwa.

Karena merasa keberatan dengan status tersangka itu, 4 September 2017 Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs