Rabu, 1 Mei 2024

KPK Sudah Merancang PP soal Pengendalian Gratifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Pejabat negara di kementerian, rentan bersinggungan dengan gratifikasi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan.

Salah satu langkah konkretnya adalah merancang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Gratifikasi.

KPK juga menjalin kerja sama dengan kementerian, untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi.

Jadi, KPK cuma melakukan supervisi di kementerian. Dan, tidak semua uang atau barang gratifikasi ditampung di KPK.

Hal itu diungkapkan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

“KPK sudah merancang Peraturan Pemerintah soal Pengendalian Gratifikasi. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sudah menugaskan supaya dibahas antarkementerian,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Pimpinan KPK berharap, Rancangan Peraturan Pemerintah itu bisa selesai dibahas kemudian disetujui, dan diberlakukan tahun ini.

Berdasarkan data KPK, nilai gratifikasi dari 2005 sampai 2016 mencapai Rp14,5 miliar. Angka itu, kata Laode, cuma dari pejabat negara yang melaporkan.

“Angka riilnya tentu lebih besar kalau semuanya melaporkan,” tegasnya. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
29o
Kurs