Kamis, 18 April 2024

KPK akan Limpahkan Berkas Miryam Haryani ke Pengadilan Sebelum Lebaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miryam Haryani (rompi oranye) usai diperiksa Penyidik KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selangkah lagi menyelesaikan berkas kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan, dengan tersangka Miryam Haryani.

Sesudah berkas itu rampung, KPK akan langsung menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), supaya perkara yang terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik itu bisa segera disidangkan.

Menurut keterangan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, rencananya berkas Miryam Haryani akan diserahkan ke pengadilan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Nantinya, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, semua pihak bisa melihat rekaman pemeriksaan, untuk membuktikan ada tidaknya tekanan dari Penyidik KPK seperti pengakuan Miryam.

Selain itu, publik juga bisa melihat rekaman di mana Miryam menyebut nama sejumlah anggota DPR yang diduga menekannya supaya tidak memberi keterangan atas kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Rekaman itu juga yang diminta Komisi III DPR sampai akhirnya membentuk Pansus Hak Angket untuk KPK.

“Penyidikan tersangka MSH atas kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di pengadilan kami rencanakan sebelum Idul Fitri ini sudah dilakukan pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu, pada persidangan kasus KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam juga membantah semua keterangan yang tercatat dalam BAP, dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.

Padahal, sebelumnya dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan swasta, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
33o
Kurs