Jumat, 1 Mei 2026

Gojek dan Grab Kaji Aturan Potongan Ojol Maksimal Delapan Persen

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden RI memberikan pidato saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres

Gojek dan Grab Indonesia, dua aplikator transportasi daring, menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyatakan menghormati arahan Presiden dan siap berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

Neneng Goenadi CEO Grab Indonesia, seperti dilaporkan Antara, Jumat (1/5/2026) mengatakan Grab akan mengkaji implementasi aturan tersebut agar tujuan perlindungan terhadap mitra pengemudi dapat tercapai. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan juga perlu mempertimbangkan keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.

Grab Indonesia juga masih menunggu penerbitan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk mempelajari detail arahan tersebut.

Sementara itu, Gojek melalui PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga menyatakan akan mematuhi peraturan pemerintah. Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo, mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian untuk memahami detail aturan, dampak, serta penyesuaian yang diperlukan.

GoTo atau Gojek juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, agar kebijakan tersebut tetap memberi manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi, pelanggan, dan ekosistem layanan transportasi daring.

Perlu diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Presiden Prabowo menyatakan tidak setuju jika potongan pendapatan pengemudi masih berada di angka 10 persen atau lebih. Menurutnya, potongan dari aplikator harus ditekan di bawah 10 persen, sehingga pemerintah menetapkan angka delapan persen.

Prabowo menegaskan, kebijakan itu diambil untuk membela hak pengemudi ojek daring yang bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan. Ia menilai skema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum sepenuhnya adil bagi para pengemudi.

Sebelumnya, Presiden menyebut pihak aplikator dapat mengambil potongan hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring.(ant/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 1 Mei 2026
27o
Kurs