Jumat, 31 Mei 2024

KPK akan Memeriksa Penyidik yang Diduga Bermain dalam Kasus KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK memberikan keterangan usai mengikuti upacara pengibaran bendera di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 7 orang petugas KPK yang disebut Miryam Haryani melakukan pertemuan rahasia dengan Anggota Komisi III DPR.

Pertemuan itu diduga terkait upaya pengamanan kasus KTP Elektronik yang sedang ditangani KPK. Bahkan, Miryam menyebut ada permintaan Rp2 miliar dari petugas KPK.

Mereka yang akan diperiksa, terdiri dari 6 orang penyidik dan 1 orang pejabat setingkat direktur yang bertugas menangani penyidikan.

Untuk mengklarifikasi dugaan itu, Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, mendukung pemeriksaan internal. Menurutnya, tidak ada satu pun lembaga di Indonesia yang bebas dari pengawasan.

Saut sendiri mengaku pernah diperiksa pengawas internal KPK, dan hampir dipecat karena salah berbicara.

“Biasanya ada tim internal. Kalian kan tahu waktu aku salah ngomong diperiksa kan, hampir dipecat kan? Iya dong, nggak boleh dong, nggak adil kalau nggak diperiksa. Saya salah ngomong aja mau dipecat,” kata Saut usai mengikuti upacara pengibaran bendera di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Saut mengakui kalau pejabat yang diduga melakukan pertemuan sudah membantah pernah bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Tapi, Saut mendorong supaya pemeriksaan internal tetap dilakukan.

“Saya juga waktu itu diperiksa pengawas internal. Itu artinya, nggak ada satu institusi di Indonesia ini yang nggak boleh lepas dari check and balance, siapa pun dia,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dugaan adanya pertemuan anggota KPK dengan anggota Komisi III, terungkap dari sidang lanjutan Miryam Haryani terdakwa kasus pemberi keterangan palsu.

Dalam rekaman video pemeriksaan yang diputar jaksa, Miryam menyampaikan informasi soal pertemuan antara tujuh orang yang disebut penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR, kepada Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Saut menyatakan tidak menutup kemungkinan Miryam dan Novel diperiksa untuk mengklarifikasi informasi tersebut.

Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, proses pemeriksan internal akan dilakukan untuk memastikan validitas informasi yang disampaikan Miryam Haryani. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Surabaya
Jumat, 31 Mei 2024
28o
Kurs