Selasa, 15 September 2026

Alasan KPK Tangkap Fahd Arafiq: Dimintai Penjelasan Terkait Dugaan Korupsi HGB

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, keterangan Fahd dibutuhkan dalam tahap awal penyelidikan untuk membantu penyidik mengonstruksikan kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, setiap keterangan dari pihak yang diamankan dapat membantu KPK menyusun gambaran perkara secara lebih utuh.

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi itu. Selain Fahd, KPK juga mengamankan Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Tardi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Pihak lain yang turut diamankan antara lain Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen dan Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang nilai sementaranya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.

KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
31o
Kurs