Minggu, 5 Mei 2024

Kebijakan Kemdikbud Rotasi Guru Menggembirakan Tenaga Pendidik

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
(tengah) Titik Sudarti Kepala SMP Negeri 1 Surabaya. Foto: Jose suarasurabaya.net

Kebijakan baru Kemdikbud yang akan melakukan rotasi bagi guru-guru disambut gembira para guru.

Beberapa guru kepada reporter suarasurabaya.net di Jakarta mengatakan, adanya rotasi ini guru merasa diuntungkan utamanya bagi guru yang jarak rumah dengan tempat mengajar cukup jauh sehingga di perjalanan menyita waktu cukup lama.

Titik Sudarti Kepala SMP Negeri 1 Surabaya melalui pesan tertuulis mengatakan, rotasi guru-guru di Surabaya sudah dilakukan sejak 2008.

Dengan adanya rotasi banyak pihak yang diuntungkan. Selain untuk penyegaran, guru yang semula rumahnya jauh bisa dirotasi ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.

Kepala SMP Negeri I Surabaya ini mengapresiasi penjelasan Mendikbud bahwa rotasi akan dilakukan dengan hati-hati dan musyawarah sesuai dengan analisa kebutuhan guru.

Apresiasi terhadap kebijakan rotasi guru ini juga disampaikan Winda Kepala SMA Negeri 78 Jakarta Barat.

Yang sering menjadi keluhan para guru adalah jarak antara tempat tinggal dengan lokasi sekolah tempatnya mengajar berjauhan. Sehingga ada guru yang mengeluh capek di jalan.

Ada guru yang mengajar di Jakarta tapi tinggalnya di daerah Bogor, ada yang di Tangerang dan Bekasi. “Mudah-mudahan kebijakan rotasi yang digagas Mendikbud bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Kepala SMA Negeri 78 Jakarta.

Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, di kebijakan rotasi ini diharapkan ada pemerataan dan keadilan bagi para guru. Tidak boleh ada guru yang sampai pensiun hanya bertahan di satu sekolah, jauh dari tempat tinggal.

Intinya guru ini harus mengalami tour of duty dan tour of area seperti PNS pada umumnya. “Tidak boleh selalu berada di satu tempat, tidak pernah pindah,” kata Mendikbud.

Rotasi ini pertama difokuskan di zona masing-masing. Supaya tidak terlalu merepotkan yang bersangkutan. Rotasinyapun berdasarkan kebutuhan sekolah.

Selama ini ada guru yang mengajar di satu sekolah sampai bertahun-tahun tapi ke depan tidak bisa lagi. Para guru harus mengikuti kebijakan ini.

Soal pelaksanaan kebijakan tadi bisa melalui Peraturan Menteri (Permen) atau.cukup deskripsi masing-masing dinas kabupaten/kota maupun provinsi. (jos/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
32o
Kurs