Sabtu, 20 April 2024

Kemenhub akan Kaji Pencabutan Permen Taksi Online

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan. Foto: Dok/Totok suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan mengkaji pencabutan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau tentang Taksi “Online”.

“Mengenai penetapan Mahkamah Agung, sebagai negara hukum saya hargai,” kata Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan Republik Indonesia di Solo, Jumat (25/8/2017).

Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, ke depan Kemenhub bersama ahli hukum dan ahli transportasi akan mengkaji dan konsultasi dengan kehakiman dan HAM supaya ada upaya hukum.

“Tujuannya agar kesetaraan terjadi antara kendaraan umum konvensional dengan online,” katanya seperti dilansir Antara.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa menutupi kekagetan mengingat peraturan tersebut sudah mulai berjalan.

“Kami saat membuat peraturan itu hati-hati. Semua diajak ngomong berkali-kali, berlapis-lapis ke beberapa kota, meski demikian tetap saya hargai,” katanya.

Terkait hal itu, ke depan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan resah menyikapi hal tersebut.

“Karena peraturan masih efektif tiga bulan ke depan atau hingga bulan November, sepanjang kurun waktu tersebut tidak ada yang berubah,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan alasan mencabut 14 poin dalam dalam putusan peninjauan kembali tersebut, salah satunya keberadaan taksi “online” merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
30o
Kurs