Rabu, 8 Mei 2024

Miryam Haryani Berpeluang Besar Jadi Tersangka Pemberi Keterangan Palsu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Miryam Haryani anggota DPR dari Fraksi Hanura berpeluang jadi tersangka, karena diduga memberikan keterangan palsu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Mantan Anggota Komisi II DPR itu pernah menyampaikan informasi kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau ada dana yang diterima, dan dibagikannya ke sejumlah anggota DPR.

Tapi, di persidangan dua minggu lalu, Miryam membantah keterangan yang sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan jadi salah satu dasar dakwaan Irman dan Sugiharto.

Bahkan, dia meminta kepada majelis hakim supaya BAP-nya dicabut, walau sudah dikonfrontasi dengan penyidik dan terdakwa, dalam sidang minggu lalu.

Atas bantahan itu, Irene Putri Jaksa Penuntut dari KPK meminta hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka dan langsung menahan karena memberikan keterangan palsu, seperti diatur Pasal 174 KUHAP.

Merespon permintaan jaksa, Jhon Halasan Butar Butar Ketua Majelis Hakim memilih menunggu keterangan saksi-saksi lain, sebelum mengabulkannya.

Dia menambahkan, Jaksa KPK bisa menempuh langkah hukum terhadap Miryam, di luar indikasi memberikan keterangan palsu.

Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan, sebelum menjerat Miryam dengan Pasal 21 atau 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sampai sekarang belum ada tersangka baru dalam kasus KTP Elektronik. Kami masih melakukan pendalaman, begitu juga dengan pihak yang diduga memberikan keterangan palsu,” ujarnya lewat pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (5/4/2017).

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp600 juta. (rid/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
33o
Kurs