Jumat, 10 Mei 2024

Pansus akan Konfrontir KPK dengan Sejumlah Nama yang Terlibat Dalam Rumah Sekap

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus Angket KPK. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus Angket KPK menegaskan akan mengkonfrontir antara KPK dengan sejumlah nama yang terlibat dalam “Rumah Sekap” atau Rumah Aman/Safe House (versi KPK, red) di daerah Depok, Jawa Barat dan juga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pernyataan Agun ini menyikapi keterangan Niko Panji Tirtayasa saksi kasus Akil Mochtar mantan ketua MK dan tersangka lainnya dalam kasus sengketa Pilkada Palembang setelah Jumat (11/8/2017) mengunjungi dua tempat “Rumah Sekap” tersebut.

“Keterangan keterangan yang disampaikan saudara Niko dengan beberapa pertanyaan semakin menambah kekuatan Pansus untuk pada saatnya kita juga akan melakukan konfrontasi dengan pihak KPK dengan sejumlah orang- orang yang disebut,” ujar Agun.

Menurut Agun, Pansus akan bertanya pada KPK apakah KPK bekerja sesuai dengan Undang-undang? Ini fakta, tapi nanti Pansus akan tanya soal itu.

Untuk itu, dia ingin polemik dihentikan, dan KPK datang ke Pansus menjelaskan semuanya.

“Sudahlah, nggak usah berpolemik di media. Datang ke Pansus, benar katakan benar adanya, salah katakan salah adanya. Kita tidak ingin memperburuk tapi mari kita berangkat dengan itikat dan niat yang sama,” kata dia.

Agun mengaku tidak mau bersilat lidah kembali, dan siap mempertanggungjawabkan di depan hukum. Niko pun, kata Agun juga siap dijadikan tersangka kalau keterangannya selama ini dianggap tidak benar.

“Jadi sudahlah, kita tidak usah bersilat lidah, saudara Niko pun siap dijadikan tersangka atas keterangan keterangannya. Ya kami pun di Pansus siap mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan. Dilaporkan (ke Polisi) pun kita juga siap,” tegas Agun.

Soal “Rumah Sekap” yang dikatakan KPK sebagai Safe House, Agun menegaskan bahwa ternyata apa yang diutarakan Jubir KPK, pimpinan KPK tentang rumah aman (safe house) kalau dilihat kenyataan, itu jelas bukan safe house karena rumah aman itu diatur dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban yang kriterianya prosedur dan mekanisme nya ada undang-undang yang mengatur itu semua.

“Contoh “rumah Sekap” tersebut ternyata berdasarkan keterangan saudara Niko yang sama-sama kita dengarkan kemarin ternyata rumah itu ada korelasi kaitannya dengan perkara Pilkada. Ada yang membiayai. Bagaimana mau dikatakan rumah aman, karena saudara Niko diambil dari Pangandaran dalam kondisi keluarga diancam,” kata Agun. (faz/bid/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs