Jumat, 3 Mei 2024

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap untuk Memenangkan Uji Materi UU 41/2014

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Patrialis Akbar, mantan Hakim Konstitusi, Selasa (13/6/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi didakwa menerima uang suap, untuk memenangkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dakwaan itu dibacakan Lie Putra Setiawan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang perdana yang digelar siang hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Patrialis menerima uang suap sekitar 70 ribu Dollar AS dan Rp4 juta melalui Kamaludin, orang yang diketahui punya kedekatan dengan Patrialis.

Selain itu, Patrialis juga dijanjikan mendapat Rp2 miliar dari Basuki Hariman pengusaha daging impor, untuk memenangkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Sebelumnya, Jaksa KPK sudah mendakwa Basuki Hariman pengusaha daging impor dan Ng Fenny stafnya, bersama-sama menyuap Patrialis Akbar.

Kamaludin yang punya peran sebagai perantara juga sudah didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menyuap penyelenggara negara.

Seperti diketahui, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/1/2017) malam. Dia diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Nawawi Pomolango selaku Ketua Majelis Hakim menetapkan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Patrialis Akbar kembali digelar hari Senin (19/6/2017) mendatang. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs